Dana CSR di Tapteng: Harus Disetor ke Bupati? Ini, Pengertian, Sumber, Tujuan, Dana Aturan Yang Sesungguhnya.

Iklan Semua Halaman

.

Dana CSR di Tapteng: Harus Disetor ke Bupati? Ini, Pengertian, Sumber, Tujuan, Dana Aturan Yang Sesungguhnya.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 22 Juni 2026
Dana CSR di Tapteng: Harus Disetor ke Bupati? Ini m, Pengertian, Sumber, Tujuan, Dana Aturan Yang Sesungguhnya


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat: Apakah dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari seluruh perusahaan kelapa sawit, BUMN, dan BUMD di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), wajib disetorkan kepada Bupati? Pertanyaan ini penting dijawab secara hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman, penyimpangan, atau penyalahgunaan tujuan dana tersebut.

 

APA ITU DANA CSR?

CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Bukan pungutan, bukan iuran, bukan pula “pemasukan kas pribadi atau pejabat”.

 

SUMBER DANA CSR.

- Perusahaan Kelapa Sawit: Diatur UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan turunannya; bersumber dari laba usaha/perusahaan, bukan APBD/APBN.


- BUMN: Diatur UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN; dialokasikan dari anggaran perusahaan sendiri.


- BUMD: Mengacu UU Perseroan Terbatas dan peraturan daerah; bersumber dari alokasi anggaran perusahaan daerah.

 

* Intinya: Dana CSR adalah milik dan kewajiban perusahaan, bukan milik pemerintah atau pejabat daerah.

 

UNTUK SIAPA DAN TUJUANNYA?

Dana ini tidak diperuntukkan disetorkan ke Bupati, Sekda, atau kas pribadi pejabat. Tujuan resminya:

* Membiayai program kesehatan, pendidikan, jalan desa, air bersih, bantuan bencana, dan ekonomi warga di sekitar lokasi usaha


* Memperbaiki lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif operasional perusahaan


* Dikelola secara transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik

 

JAWABAN TEGAS: HARUS DISETOR KE BUPATI?

TIDAK WAJIB, dan secara hukum TIDAK BOLEH disetorkan ke Bupati atau pejabat sebagai penerima langsung.

- Bukan kewajiban setor ke kepala daerah: Tidak ada peraturan pusat maupun daerah yang memerintahkan perusahaan menyetorkan dana CSR ke Bupati, kas daerah, atau rekening pribadi pejabat.


- Mekanisme yang benar: Perusahaan menyusun program bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat, lalu menyalurkan langsung ke sasaran program, atau melalui lembaga pengelola resmi yang sah, bukan perorangan.


- Jika dipaksa setor ke Bupati/pejabat: Hal ini melanggar hukum, berpotensi dikualifikasikan sebagai pungutan liar, pemerasan, atau korupsi, karena menyalahgunakan wewenang dan tujuan dana.

 

BAGAIMANA SEBENARNYA PERSOALAN INI DI TAPTENG?

Jika ada dugaan atau perintah agar seluruh perusahaan sawit, BUMN, BUMD wajib menyetorkan dana CSR kepada Bupati, maka:

- Itu bukan aturan resmi

- Berisiko merugikan tujuan pembangunan masyarakat

- Dapat melahirkan ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan

- Membuka celah penyimpangan dana yang seharusnya dinikmati langsung warga

 

Yang sah: Pemerintah hanya berfungsi mengkoordinasi, memantau, dan memastikan dana tepat sasaran, bukan menjadi penerima dananya.

 

SERUAN UNTUK KEJELASAN

Masyarakat dan pengusaha berhak tahu:

01. Apakah ada surat edaran resmi Pemkab Tapteng yang memerintahkan setor CSR ke Bupati? Jika ada, apakah sesuai peraturan nasional?


02. Di mana laporan penggunaan dana CSR selama ini?


03. Pastikan tidak ada pungutan terselubung atas nama CSR.

 

Dana CSR adalah hak masyarakat, bukan milik pejabat. Jangan sampai aturan diubah seenaknya sehingga tujuan mulianya hilang.

 

Catatan: Berita ini berdasarkan peraturan hukum nasional. Pemkab Tapteng, Dinas terkait, dan perusahaan diharapkan memberikan penjelasan resmi agar tidak ada keraguan hukum.

 

Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance Sumber: Aturan Pemerintah, UU Perseroan, UU Sawit, dan Pertanyaan Publik.






close