Dana Tunggu Hunian: Berapa Besaran, Untuk Siapa, dan Dari Mana Sumbernya? Minggu (21/06/2026) Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Selain pembangunan Hunian Sementara (Huntara), salah satu bantuan paling ditunggu korban banjir bandang dan tanah longsor 25 November 2025 adalah Dana Tunggu Hunian, sering juga disebut Jaminan Hidup (JADUP) atau bantuan hidup sementara, selama belum memiliki tempat tinggal tetap. Berikut penjelasan lengkap sesuai ketentuan umum dan pertanyaan warga:
Sumber MEDIA-DPR.COM: Aturan BNPB, Kemensos, dan Aspirasi Masyarakat, Minggu, 21 Juni 2026
APA ITU DANA TUNGGU HUNIAN?
Bantuan ini diberikan sebagai biaya hidup sementara kepada Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya rusak berat atau hancur total
Tujuannya: membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sambil menunggu rumah tetap selesai dibangun atau diperbaiki.
BERAPA BESARAN PER KEPALA KELUARGA?
Berdasarkan standar nasional dari Kementerian Sosial RI dan BNPB, besaran yang berlaku umum:
* Rp 500.000 – Rp.1.000.000 per KK per bulan
* Biasanya dicairkan bertahap: 3–6 bulan pertama atau hingga Huntara/rumah siap huni
* Khusus Tapteng: Belum ada pengumuman resmi final, namun mengacu standar Sumut dan nasional berkisar Rp 750.000 per KK/bulan
* Total rata-rata yang diharapkan: Rp2,25 – Rp. 4,5 juta per KK untuk masa tunggu
Catatan: Besaran pasti bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan daerah dan tingkat kerusakan rumah.
DARI MANA SUMBER DANANYA?
01. Utama: APBN – Melalui Kemensos RI dan BNPB (dana tanggap darurat dan pemulihan pascabencana)
02. Pendamping: APBD Provinsi Sumut – Bantuan tambahan dari Pemprov
03. Pelaksana: APBD Kabupaten Tapteng – Sebagai penyalur dan verifikasi data
04. Saluran pencairan: Biasanya lewat rekening KK, Kantor Pos, atau bank penyalur resmi
MENGAPA BELUM JELAS DI TAPTENG?
Sudah 7 bulan berlalu, warga masih bertanya:
- Data penerima sedang diverifikasi ulang?
- Belum ada kepastian tahap pencairan?
- Apakah kendala administrasi atau anggaran?
Kenyataan saat ini: Belum ada pengumuman resmi Dinsos Tapteng soal angka pasti dan jadwal cair.
SERUAN UNTUK KEJELASAN
Masyarakat mendesak:
* Umumkan besaran resmi per KK secara terbuka
*:Sebutkan sumber dana dan jadwal pencairan tahap I dan II
* Pastikan tepat sasaran, hanya untuk yang rumahnya rusak/hancur
*'Hindari penundaan tanpa alasan jelas
Dana ini adalah hak, bukan hadiah. Semakin cepat diumumkan dan dicairkan, semakin ringan beban warga yang sudah menunggu lama.
Catatan: Besaran di atas mengacu aturan nasional. Angka pasti resmi menunggu pengumuman Dinsos Tapteng dan Kemensos.
(Lisberth Manik S.E.)

Komentar

