Fungsi Pengawasan DPRD Tapteng Dianggap Mati: Anggaran Rp. 175 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara, Bantuan Bencana Tak Jelas, Diduga Ada "IPIT-IPIT".

Iklan Semua Halaman

.

Fungsi Pengawasan DPRD Tapteng Dianggap Mati: Anggaran Rp. 175 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara, Bantuan Bencana Tak Jelas, Diduga Ada "IPIT-IPIT".

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 24 Juni 2026

Fungsi Pengawasan DPRD Tapteng Dianggap Mati: Anggaran Rp. 175 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara, Bantuan Bencana Tak Jelas, Diduga Ada "IPIT-IPIT". Rabu (24/06/2026) Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.

 

TAPTENG | MEDIA -DPR.COM. Sorotan tajam mengarah kepada kinerja 35 orang Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan anggaran, dan penyaluran aspirasi masyarakat dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. 


Berbagai persoalan mendesak di daerah justru dibiarkan tanpa tanggapan, memunculkan pertanyaan besar: apakah mereka sudah “diamankan” atau menerima keuntungan tertentu sehingga tutup mata terhadap berbagai kejanggalan? Sumber: Pengamatan Masyarakat dan Data Keuangan Daerah Rabu (24/06/2026)

 

ANGGARAN Rp175 MILIAR DIKEMBALIKAN, PADAHAL KEBUTUHAN MENDESAK MENUMPUK

Salah satu fakta yang mengundang tanya adalah dikembalikannya anggaran senilai Rp175 miliar dari APBD Tapteng ke kas negara. Padahal, kebutuhan nyata masyarakat hanya membutuhkan dana sekitar Rp.45 miliar saja untuk menjalankan program-program yang sangat bermanfaat, antara lain:

* Beasiswa untuk 200 mahasiswa. Rp4,8 miliar/tahun

* Bantuan bagi nelayan. Rp.5 miliar/tahun

* Bantuan alat pertanian  Rp.5 miliar/tahun

* Bantuan bagi 1.500 tukang becak. Rp.3 miliar/tahun

* Bantuan pembangunan/perbaikan rumah ibadah. Rp.10 miliar/tahun

* Perbaikan 300 unit rumah tidak layak huni. Rp.15 miliar/tahun

* Dukungan kegiatan keagamaan dan budaya. Rp.3 miliar/tahun

 

Mengapa anggaran yang seharusnya bisa dinikmati rakyat justru dikembalikan, sementara program yang dibutuhkan terabaikan? Di sinilah fungsi pengawasan DPRD dipertanyakan.


BANTUAN BENCANA TAK JELAS, DATA TIDAK AKURAT

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah penanganan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025.

 

Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Dana Hunian Tunggu (DHT), dan Stimulan bersumber dari Pemerintah Pusat, bukan dari kas daerah. Tugas Pemkab Tapteng hanya menyusun data yang akurat dan menyalurkannya, namun hingga kini data tersebut dinilai tidak lengkap dan tidak akurat. 


Belum lagi bantuan dari donatur dan lembaga sosial yang masuk ke Pemkab, tidak diketahui ke mana rimbanya dan tidak ada laporan terbuka kepada publik.

 

Kondisi ini membuat korban bencana menunggu dalam ketidakpastian, tanpa ada upaya pengawasan mendalam dari DPRD.

 

PERTANYAAN PUBLIK: APAKAH SUDAH DIBERI “IPIT-IPIT”?

Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat: mengapa DPRD Tapteng diam seribu bahasa melihat berbagai kejanggalan ini?

 

Apakah 35 orang anggota dewan ini sudah mendapatkan keuntungan pribadi atau “ipit-ipit” dari Pemerintah Kabupaten Tapteng dan Bupati Masinton Pasaribu, S.H., M.H.? Sehingga mereka tidak lagi menjalankan tugas pengawasan, membiarkan keuangan daerah dikelola tanpa pengawasan, dan membiarkan hak rakyat tidak terpenuhi?

 

Ada ungkapan pedas yang berkembang di masyarakat:

“Tapteng dikampanyekan naik kelas dan adil untuk semua, tapi yang terjadi justru DPRD naik daun dan adil membagi-bagikan keuntungan pribadi dari kas daerah.”


TEGAS UNTUK SEMUA PIHAK

Fungsi DPRD bukan sekadar menerima gaji dan tunjangan, melainkan mengawasi agar uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jika anggaran dikembalikan padahal bisa dimanfaatkan, jika bantuan bencana tidak jelas nasibnya, dan jika donasi tidak dilaporkan secara terbuka, maka lembaga pengawas wajib bertindak.

 

Masyarakat Tapteng meminta jawaban yang jelas:

๐Ÿ”น Mengapa anggaran Rp175 miliar tidak digunakan untuk program yang sudah direncanakan?

๐Ÿ”น Mengapa data penerima bantuan bencana tidak tersusun dengan baik?

๐Ÿ”น Ke mana bantuan sosial dan donasi yang masuk ke Pemkab?

๐Ÿ”น Apakah benar ada transaksi keuntungan pribadi yang membuat DPRD tidak berani mengawasi?

 

Jangan sampai lembaga perwakilan rakyat berubah menjadi lembaga yang melindungi kebijakan yang merugikan kepentingan rakyat banyak.

 

Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.


 

 

close