Jadup, DHT, dan Stimulan: Hak Korban Bencana, Bukan Pemberian, Jawaban Pejabat Yang Menyakiti Hati Rakyat di Sorot. Rabu (24/06/2026) Lisberth Manik S.E.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Banyak korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada November 2025 masih menanti kepastian pencairan bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Dana Hunian Tunggu (DHT), dan Bantuan Stimulan.
Namun pertanyaan warga yang wajar ini justru kerap disalahartikan seolah-olah mereka sedang “mengemis”. Bahkan muncul pernyataan dari kalangan pejabat yang dinilai sangat menyakitkan hati dan tidak mencerminkan pelayanan publik. Sumber: UU No. 24 Tahun 2007 dan Aspirasi Masyarakat Tapteng Rabu (24/06/2026).
APA ITU JADUP, DHT, DAN STIMULAN?
* Jaminan Hidup (Jadup)
Bantuan rutin bulanan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti makan, sandang, dan kebutuhan dasar selama masa pemulihan, hingga korban memiliki tempat tinggal tetap dan penghasilan kembali.
* Dana Hunian Tunggu (DHT)
Bantuan tunai untuk biaya sewa atau kebutuhan tempat tinggal sementara, diberikan sejak keluar dari pengungsian sampai rumah tetap selesai dibangun.
* Bantuan Stimulan
Bantuan sekali atau bertahap sebagai modal awal untuk memperbaiki rumah, peralatan usaha, pertanian, atau perikanan agar kehidupan ekonomi korban pulih kembali.
DARI MANA SUMBER DANA INI?
Jelas dan tidak dapat dibantah:
- Sumber utama: Berasal dari APBN yang dikelola Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, dan BNPB.
- Pemprov Sumut: Berperan sebagai penghubung dan pendamping, dapat menambah alokasi dari APBD jika tersedia.
- Pemkab Tapteng: BUKAN penyedia dana, melainkan hanya lembaga pelaksana di lapangan.
Artinya: Dana ini adalah uang negara yang sudah disiapkan khusus untuk korban, bukan milik Pemkab, bukan pemberian pejabat, dan bukan jasa pribadi siapa pun.
APA TUGAS PEMKAB TAPTENG?
Melalui Dinas Sosial dan BPBD, Pemkab memiliki kewajiban hukum, bukan hak:
01. Melakukan pendataan akurat, jujur, dan transparan
02. Mengajukan pencairan dana ke pusat atau provinsi tepat waktu
03. Menyalurkan bantuan secara utuh, tepat sasaran, tanpa potongan
04. Memberikan informasi jelas mengenai jadwal dan besaran bantuan
05. Membuat laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik
Yang bukan haknya:
- Mengaku sebagai pemberi dana
- Membuat kesan seolah ini adalah kebaikan hati pribadi
- Menunda pencairan tanpa alasan sah
- Membuat korban merasa memohon atau mengemis
PERNYATAAN PEJABAT YANG MENYAKITI HATI RAKYAT
Kekhawatiran masyarakat semakin besar ketika beredar pernyataan dari kalangan pejabat eksekutif yang dinilai sangat tidak pantas.
Ketika ada anggota Legislatif yang bertanya kepada Legislatif yang dekat dengan pejabat Eksekutif, dan kemudian kepada pejabat eksekutif mengenai kapan pencairan Jadup, DHT, dan Stimulan yang ditunggu-tunggu warga, jawaban yang dilontarkan justru menyakitkan:
“Mereka tidak tahu diri dan tidak tahu berterima kasih.” ujarnya Pejabat Eksekutif dan Pernyataan ini menjadi sorotan tajam publik. yang juga senada disampaikan oleh oleh Stefen Cody Buzzer Bupati yang di unggah di akun nya
Bagaimana mungkin hak yang dijamin undang-undang justru dianggap sebagai “kebaikan yang harus dibalas terima kasih”? Bagaimana warga yang sedang menderita dianggap “tidak tahu diri” hanya karena meminta kepastian haknya?
TEGAS UNTUK SEMUA PIHAK
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Jadup, DHT, dan Stimulan adalah hak mutlak korban bencana. Warga berhak bertanya, menunggu, dan meminta penyaluran tanpa rasa takut atau malu.
Pemerintah daerah (Pemda), hanya bertugas melayani dan melaksanakan ketentuan yang ada. Jangan sampai penderitaan akibat bencana bertambah berat hanya karena kesalahpahaman atau sikap pejabat yang salah tempat.
Mengelola bantuan rakyat bukanlah jasa, melainkan kewajiban. Menyampaikan jawaban yang menyakiti hati justru mencoreng citra pelayanan publik itu sendiri.
Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.

Komentar

