Kejati Sultra Geledah Rumah Dirut PT. BABARINA Putra Sulung, Lanjutkan Pemulihan Aset Kasus Korupsi PT. AMIN.

Iklan Semua Halaman

.

Kejati Sultra Geledah Rumah Dirut PT. BABARINA Putra Sulung, Lanjutkan Pemulihan Aset Kasus Korupsi PT. AMIN.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 24 Juni 2026
Kejati Sultra Geledah Rumah Dirut PT. BABARINA Putra Sulung, Lanjutkan Pemulihan Aset Kasus Korupsi PT. AMIN. Rabu (24/06/2026) Gambar: Kejati Sultra / MEDIA-DPR.COM.


KENDARI | MEDIA-DPR.COM. Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). 


Dalam upaya mengungkap fakta dan memulihkan kerugian negara, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin (23/06/2026).Sumber MEDIA-DPR.COM: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Rabu (24/06/2026),' Sulawesi Tenggara

 

PROSES HUKUM DAN TUJUAN PENYIDIKAN

Kepala Kejati (Kejati) Sultra, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang sah dan diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

 

“Segala tindakan yang diambil penyidik sesuai kebutuhan pembuktian perkara, dengan fokus utama mengungkap kebenaran dan memulihkan aset negara yang menjadi kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis (11/06/2026), Kejati Sultra telah menampilkan sejumlah uang pengganti dari kasus ini. 


Hingga saat ini, masih tersisa aset senilai Rp. 175 miliar yang terus diupayakan pemulihannya agar kembali masuk ke kas negara.

 

TANGGAPAN KUASA HUKUM

Kuasa hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H., membenarkan terjadinya penggeledahan tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur undang-undang.

 

“Kami mengakui dan menghormati kewenangan penyidik. Perlu dipahami, penggeledahan bukan berarti langsung menetapkan kesalahan, melainkan upaya mencari dan mengamankan bukti yang relevan. Kami berharap proses berjalan profesional, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara wajar dan menunggu hasil resmi penyidikan.

 

RANGKAIAN PENANGANAN PERKARA

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. 


Pengembangan kasus ini sejalan dengan paradigma baru penegakan hukum yang diusung Kejaksaan, yaitu tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

 

Dr, H. Sugeng,  menegaskan akan terus bekerja secara transparan dan tegas, sehingga hak negara dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak.(Red)

 



 

 


 

 

close