Perpanjangan Masa Transisi Pemulihan Bencana 2025: Pemkab Tapteng Tegaskan Data Akurat dan Penyaluran Hak Korban Menjadi Prioritas Utama Rabu (24/06/2026) Gambar: Pemkab Tapteng / MEDIA-DPR-COM.
PANDAN | MEDIA-DPR. COM. Guna memastikan penanganan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 20 kecamatan pada November 2025 berjalan tuntas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) gelar Rapat Koordinasi (rakor) Lintas Sektor pada Rabu (24/06/2026).
Rapat ini membahas Perpanjangan Kedua Masa Transisi dari Kondisi Darurat Menuju Pemulihan, diselenggarakan secara hibrid (luring dan daring) Sumber: Rilis Resmi Pemkab Tapteng Kamis (25/06/2026) Lokasi: GOR Jalan Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kota Pandan Tapteng
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Tapteng H., Mahmud Efendi Lubis S.E.,, dan dihadiri unsur Forkopimda Tapteng, Sekda Tapteng, perwakilan BPBD Sumut, Kepala BPS, SAR Sibolga, BMKG, BPN, pimpinan seluruh OPD, para Camat, serta instansi terkait lainnya.
Mahmud Efendy, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda),:agar tidak ada hak korban yang terlewatkan.
“Perpanjangan ini bertujuan memastikan seluruh hak masyarakat terdampak terpenuhi secara menyeluruh. Mulai dari Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Stimulan, penggantian isi rumah, perbaikan rumah rusak, hingga penyediaan hunian sementara dan hunian tetap, semuanya harus terjangkau dan jelas prosesnya,” tegas Mahmud Efendi.
Dalam kesempatan itu, seluruh aparat tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diinstruksikan untuk bekerja maksimal menyempurnakan validasi data dengan sistem By Name By Address (BNBA).
“Data yang akurat, jujur, dan akuntabel adalah syarat mutlak. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan dikirim ke Kementerian Sosial sebagai dasar resmi penyaluran bantuan dari Pemerintah Pusat. Tidak boleh ada kekeliruan yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh instansi yang hadir. Langkah serupa juga diterapkan di daerah lain seperti Kota Sibolga, Kabupaten Batubara, dan Tapanuli Utara sebagai bentuk standar penanganan pascabencana yang baik.
Dengan adanya perpanjangan masa transisi ini, Pemkab Tapteng menargetkan proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah dan cepat, sehingga warga yang terdampak segera bangkit kembali dan menjalani kehidupan seperti sedia kala.
Pemda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan, sekaligus membuka ruang pengawasan agar seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Demak MP Panjaitan/Pance).

Komentar

