Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Pelaku Ditangkap Berkat Sinergi dengan Pihak Leasing

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Pelaku Ditangkap Berkat Sinergi dengan Pihak Leasing

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 24 Juni 2026


SAROLANGUN,MEDIA DPR.COM-Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra. Spd menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan/kredit kendaraan bermotor, kemudian pada hari Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 07.53 Wib, mendapat laporan melalui pesan WA dari sdr. RH bahwa 1 (SATU) Unit Kendaraan Bermotor Honda Scoopy Warna Hitam yang diparkir didepan kantor hilang, kemudian sekira pukul 08.28 pelapor datang ke kantor Perusahaan lalu bertanya kepada seorang office boy (OB) yang bernama IS perihal kejadian tersebut, kemudian sdr. IS menjelaskan bahwa pada saat itu sdr. IS sedang bekerja membersihkan kantor, dan melihat bahwa sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam yang terparkir diluar ada yang berkurang, lalu mengeceknya dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut hilang, laLU sdr. IS mengecek rekaman CCTV yang ada dikantor dan mendapati bahwa didalam rekaman CCTV motor tersebut sudah dibawa oleh seorang laki-laki yang diketahui bemama IRN, kemudian sdr. IS melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan, Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian materi berupa 1 (satu) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA HITAM NOPOL BH 6717 SC TAHUN 2024 NOKA: MH1JM0426RK074622 NOSIN:JM04E2074654.


Pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di Pasar Bawah Sarolangun, dibawah pimpinan Ipda Heri Liswanto S.H beserta anggota langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama IRN BIn SS (Alm) kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.


“Berbekal sinergi dan koordinasi yang baik dengan Pihak Perusahaan, pelaku berhasil diamankan pada Pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib di Pasar Bawah Kecamatan Sarolangun,” kata Kapolsek saat di konfirmas.


Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy Warna Hitam yang diduga merupakan dari tindak pidana tersebut.


"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sarolangun guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.(Psb) 

close