Program Makan Bergizi Gratis Dirusak: Terungkap Modus Jual Beli Titik dan Pungutan Ratusan Juta, Hasva Pasaribu Jadi Sorotan, Belum Ada Tanggapan Resmi.

Iklan Semua Halaman

.

Program Makan Bergizi Gratis Dirusak: Terungkap Modus Jual Beli Titik dan Pungutan Ratusan Juta, Hasva Pasaribu Jadi Sorotan, Belum Ada Tanggapan Resmi.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 25 Juni 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dirusak: Terungkap Modus Jual Beli Titik dan Pungutan Ratusan Juta, Hasva Pasaribu Jadi Sorotan, Belum Ada Tanggapan Resmi. Kamis (25/06/2026) MEDIA-DPR.COM.


SIBOLGA / TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sejak digulirkan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak bangsa justru dinilai banyak mengalami penyimpangan. 


Di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), terungkap dugaan praktik curang yang merugikan keuangan negara serta membahayakan kualitas layanan bagi anak-anak.


Sumber: Laporan Masyarakat, Unggahan “TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN" (TBUP) dan Surat Wawancara Tertulis Selasa (23/06/2026)


Praktik ini diduga melibatkan jual beli titik layanan, pemaksaan pembelian peralatan, hingga pemungutan biaya tetap dalam jumlah besar yang diikat dalam kontrak jangka panjang. Nama Hasva Pasaribu yang disebut sebagai fasilitator utama program ini di wilayah tersebut kini menjadi sorotan tajam publik.

 

MODUS PENYIMPANGAN YANG TERUNGKAP

Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima, pola penyimpangan yang terjadi antara lain:

* Pemaksaan Pembelian Peralatan Lewat Yayasan Tertentu

Mitra pelaksana tidak diberi kebebasan memilih tempat belanja. Seluruh peralatan dapur, terutama omprengan, wajib dibeli melalui yayasan yang ditunjuk. Harga yang ditetapkan ternyata jauh lebih tinggi dibanding harga pasar — selisihnya mencapai Rp97.855.000. Padahal barang yang diterima seringkali berkarat dan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. Pembayaran pun diwajibkan dilakukan di muka, meski mitra sudah mengeluarkan biaya untuk membangun atau merenovasi dapur layanan.


* Pemungutan Biaya Tetap Ratusan Juta, Kontrak Melampaui Aturan

Praktik yang paling memberatkan adalah kewajiban membayar setoran tetap sebesar Rp.72.000.000 per bulan, yang diikat dalam perjanjian kerja sama selama 5 tahun. Padahal, ketentuan resmi dari Badan Gizi Nasional hanya mengizinkan masa kontrak maksimal 1 tahun.

 

Dengan skema ini, pihak yayasan dan oknum yang terlibat dipastikan meraup keuntungan berlipat ganda, sementara beban operasional dibebankan sepenuhnya kepada mitra pelaksana.

 

DAMPAK BURUK BAGI ANAK DAN NEGARA

Akibat beban yang sangat berat, mitra pelaksana terpaksa mengambil jalan pintas:

 - Memangkas kualitas bahan makanan, memilih yang paling murah bukan yang paling bernilai gizi


- Menaikkan biaya operasional untuk menutupi biaya setoran


- Hak anak mendapatkan makanan bergizi hanya terpenuhi secara formal, namun kenyataannya jauh dari standar yang dijanjikan

 

HASVA PASARIBU JADI SOROTAN, LAPORAN SUDAH DI TANGAN KEJAKSAAN

Nama Hasva Pasaribu yang disebut sebagai tokoh utama yang memfasilitasi kerja sama antara mitra dan yayasan dalam program ini kini menjadi pusat perhatian. Diduga ia berusaha membersihkan citra diri, namun jejak dugaan keterlibatan dalam praktik penyimpangan tersebut sulit dihapuskan.

 

Informasi menyebutkan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan tiga yayasan yang difasilitasi telah diterima dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masyarakat menunggu proses hukum berjalan tegas dan transparan.

 

MEDIA SUDAH MINTA KLARIFIKASI, BELUM ADA JAWABAN

Sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, MEDIA-DPR.COM telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada Hasva Pasaribu pada tanggal 23 Juni 2026, meminta penjelasan terkait dugaan yang beredar.

 

Dalam surat tersebut diajukan lima pertanyaan pokok:

 01. Apakah benar berperan memfasilitasi kerja sama program MBG di Sibolga dan Tapteng?


02. Bagaimana tanggapan atas dugaan pemaksaan pembelian peralatan dengan harga mahal dan kualitas rendah?


03. Apakah benar ada kewajiban setoran Rp72 juta per bulan dan kontrak 5 tahun yang melampaui aturan?


04. Apa penjelasan terkait laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut?


05. Langkah apa yang diambil agar program berjalan sesuai tujuan?

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diterima dari Hasva Pasaribu.

 

SERUAN MASYARAKAT

Melalui wadah “Tapteng Bersatu untuk Perubahan”, masyarakat menuntut:

๐Ÿ”น Segera bongkar jaringan jual beli titik dan pungutan liar

๐Ÿ”น Proses hukum tegas bagi semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu

๐Ÿ”น Evaluasi dan pembatalan kontrak yang melanggar ketentuan resmi

๐Ÿ”น Pastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar untuk kesejahteraan anak, bukan sarana memperkaya diri sendiri

 

Program ini adalah hak anak bangsa dan aset negara. Jangan sampai dirusak oleh segelintir oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.

 

Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance.





close