Septiandri Arrosyidu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Musi Rawas Gantikan Baktiar. Kamis (25/06/2026) Gambar: Heri / MEDIA-DPR.COM.
MUSI RAWAS | MEDIA-DPR.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel),:gelar Rapat Paripurna khusus untuk pengambilan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Kamis (25/06/2026).
Dalam sidang tersebut, Septiandry Arrosyidu, S.T dari Fraksi Partai Gerindra resmi dilantik mengisi kekosongan jabatan menggantikan Bahtiar yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan DPRD.
DASAR HUKUM DAN PROSES PELANTIKAN
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tentang pengangkatan pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, pimpinan partai politik, serta tamu undangan.
“Pengambilan sumpah ini adalah amanat undang-undang. Mulai hari ini, Saudara Septiandry memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan anggota dewan lainnya,” tegas Firdaus.
Ia berharap anggota baru ini dapat segera beradaptasi, menjunjung tinggi integritas, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
KOMITMEN ANGGOTA DEWAN BARU
Setelah dilantik, Septiandry Arrosyidu menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan kesiapannya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya berkomitmen mengemban amanah ini secara profesional, bersinergi dengan semua pihak, serta mengutamakan kepentingan rakyat dan kemajuan Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya.
FORMASI LENGKAP, KINERJA DIHARAPKAN LEBIH OPTIMAL
Dengan dilantiknya pengganti ini, komposisi keanggotaan DPRD Musi Rawas kembali lengkap. Hal ini diharapkan membuat lembaga perwakilan rakyat dapat lebih maksimal menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan, guna mendorong pembangunan yang merata dan kesejahteraan masyarakat. (Heri)

Komentar

