TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kekecewaan mendalam kembali melanda warga korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), ini pada 25 November 2025.
Setelah pengumuman pencairan Tahap Kedua, banyak warga mendapati nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Dana Hunian Tunggu (DHT), dan Stimulan. Sumber: Liputan Lapangan, Aspirasi Warga danUU No. 24 Tahun 2007 Rabu (24/06/2026)
Ketika ditanya kejelasannya, jawaban yang diberikan oleh Kepala Desa, Lurah, Camat, hingga pejabat terkait hanyalah alasan dan janji: “Nanti ada Tahap Ketiga dan Tahap Keempat.”
Pertanyaan besar pun muncul:"APA JAMINANNYA", bahwa tahap selanjutnya benar-benar akan dicairkan?
BANTUAN ADALAH HAK, BUKAN PEMBERIAN ATAU KEMURAHAN HATI
Perlu ditegaskan secara tegas agar tidak disalahartikan:
* Sumber dana: Berasal dari APBN, dikelola Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, dan BNPB — sudah disiapkan khusus oleh Pemerintah Pusat.
* Peran Pemkab Tapteng & Bupati: BUKAN penyedia dana, bukan pemberi, dan bukan jasa pribadi. Tugasnya hanya mendata, mengajukan, dan menyalurkan, bukan berhak menahan atau menentukan penerima sesuka hati.
* Dasar hukum: Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007, sehingga bantuan ini adalah HAK MUTLAK korban, bukan sesuatu yang harus dimohon atau dibalas dengan ucapan terima kasih.
JANJI KOSONG DAN PERNYATAAN YANG MENYAKITI HATI
Janji “tahap berikutnya” tidak disertai bukti resmi, jadwal pasti, atau dokumen pendukung , terasa hanya cara menenangkan warga sementara waktu.
Bukan hanya penyaluran yang tidak jelas, pernyataan pejabat pun menyakiti hati. Ketika ditanya kapan bantuan cair, justru muncul jawaban:
“Mereka tidak tahu diri dan tidak tahu berterima kasih.”
Pernyataan ini bahkan diperkuat oleh akun pendukung Bupati Masinton Pasaribu. Bagaimana mungkin hak yang dijamin undang-undang dianggap sebagai kebaikan pribadi? Bagaimana warga yang menderita disebut “tidak tahu diri” hanya karena meminta kepastian haknya?
BUKAN HANYA TERTINGGAL, DATA PUN PENUH KEGANJALAN
Selain nama korban yang berhak tidak tercantum, warga juga menemukan banyak kejanggalan dalam daftar penerima bantuan. Berikut beberapa temuan di lapangan:
๐น Irham – Warga Sibuluan Nalambok
Saat bencana terjadi, Irham berada di Sidempuan, sedangkan istrinya berada di Singapura. Rumah dan perabot yang rusak adalah milik orang tuanya, bukan miliknya sendiri. Namun dalam pencatatan, nama Irham justru tercantum sebagai penerima.
๐น Fahmi Swandana Limbong – Warga Sibuluan Nalambok
Istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia. Fahmi baru pulang seminggu setelah bencana terjadi. Ia justru memotret rumah kontrakan kosong yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan mengklaim itu tempat tinggalnya, padahal saat kejadian ia tinggal menumpang di rumah orang tuanya.
๐น Siti Sahara – Warga Sibuluan Nalambok
Sudah melapor ke Ketua Lingkungan bahwa ia tidak berada di lokasi saat bencana, karena sudah pindah domisili ke AMD sejak tiga bulan sebelumnya. Meskipun Kartu Keluarga masih tercatat di Sibuluan Nalambok, ia tidak terdampak sama sekali — namun namanya tetap tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pendataan dilakukan secara asal-asalan, tidak diverifikasi, dan penuh manipulasi, sehingga hak yang seharusnya diterima korban yang benar-benar menderita justru jatuh ke tangan yang tidak berhak.
JARGON “NAIK KELAS” ATAU HANYA MANIS DI MULUT?
Pertanyaan tajam pun muncul: "Jika dana sudah disiapkan Pemerintah Pusat, mengapa Pemkab Tapteng tidak mampu menyalurkannya dengan benar? Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau justru sengaja diatur sedemikian rupa?".
Apakah jargon “Tapteng Naik Kelas” hanya sekadar kata-kata indah semata? Atau justru menjadi gambaran kenyataan lain: Tapteng yang tidak berbudaya, menghina hak rakyat, dan membiarkan bantuan negara jatuh ke tangan yang tidak berhak?
TUNTUTAN MASYARAKAT
Warga Tapanuli Tengah menuntut jawaban dan tindakan nyata:
๐น Tunjukkan bukti resmi bahwa dana Tahap 3 dan 4 benar-benar tersedia dan ada jadwal pencairannya
๐น Lakukan verifikasi ulang menyeluruh secara terbuka dan transparan
๐น Cabut hak penerima bagi yang terbukti tidak terdampak dan manipulasi data
๐น Masukkan nama korban yang berhak namun tertinggal
๐น Hentikan pernyataan yang menyakiti hati — bantuan adalah kewajiban, bukan jasa
๐น Bupati Masinton Pasaribu dan jajarannya bertanggung jawab penuh atas kekacauan ini
Rakyat tidak butuh janji kosong. Sudah cukup lama menunggu, yang dibutuhkan adalah kepastian, keadilan, dan hak yang seharusnya diterima.
Lisberth Manik S.E.

Komentar

